Rabu, 08 Mei 2013

KONSERVASI ARSITEKTUR

KONSERVASI ARSITEKTUR PADA BANGUNAN KOLONIAL



Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan (wikipedia)

Pengertian konservasi : Sebagai Konsep Proses Pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik„ Meliputiseluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi dan situasi lokal Konservasi Kawasan atau sub bagian kota, mencakup suatu upaya pencegahan perubahan sosial, dan bukan secara fisik saja. sumber (http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/konservasi-arsitektur/pengertian-konservasi)

Konservasi harus meproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya ( Shirvani ; 1984)

SASARAN KONSERVASI
„ 1) Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian
 2) Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini
 „3)  Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin   dalam obyek pelestarian
„ 4) Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan. sumber(http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/konservasi-arsitektur/pengertian-konservasi)


Kategori obyek pelestarian :
1.Lingkungan Alami(Natural Area)
2. Kota dan Desa (Town and Village)
3. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4. Kawasan (Districts)
5. Wajah Jalan (Street--scapes)
6.Bangunan (Buildings)
7.Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
sumber(http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/konservasi-arsitektur/pengertian-konservasi)


PT.BANDA GRAHA REKSA

Jl. Kali Besar Timur no. 7
Kel. Pekojan Kec. Tambora
Jakarta Barat
(Jakarta 11110)
Sejarah perusahaan

Dibangun sekitar abad ke 19, keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat.

Arsitektur : bergaya Neo Classic dan Art Deco
Golongan : B
arsitek     : -

Sumber : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
http://www.jakarta.go.id/web/news/2010/01/Kantor-PT.-Banda-Graha-Reksa




PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) didirikan tanggal 11 April 1977 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1976, mengemban misi turut menunjang kebijaksanaan pemerintah dan membantu pelaku bisnis dan industri, khususnya dibidang penyelenggaraan Jasa Penyewaan dan Pengelolaan Ruangan serta proses pengiriman barang dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat dan undang-undang Perseroan Terbatas.

Pada masa awal berdirinya, PT. Bhanda Ghara Reksa mengawali kegiatan sebagai salah satu gudang penyangga (Stockholder) pupuk produksi PT. Pusri. Pada saat itu BGR hanya memiliki gudang-gudang penyangga di wilayah kota-kota besar pelabuhan dan beberapa gudang di wilayah kabupaten.
Gedung Kantor Pusat PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur No 5-7 Jakarta Barat mendapatkan anugerah sebagai Gedung Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara penganugrahan kepada para Seniman, Budayawan,Pemerhati Budaya dan P{emilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya  tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2011 di Balai Agung, Pemprov DKI Jakarta.

Gedung yang ditempati oleh PT BGR (Persero) merupakan milik PT Bank Mandiri (Persero) yang telah digunakan oleh PT BGR (Persero) sejak tahun 1977. Gedung yang dibangun pada tahun 1847 tersebut merupakan bangunan bergaya Indische di masa kolonial Belanda dan menjadi Bangunan Cagar Budaya yang bersejarah dan dilindungi oleh Undang-undang.

Dari catatan sejarah yang tercantum pada tulisan prasasti pada marmer dinding,  bangunan ini telah digunakan oleh lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Kopi, Teh serta Maskapai Asuransi sejak dibawah Pemerintahan Belanda di Indonesia. Seluruh penataan yang menyentuh fisik bangunan bagian dalam dan luar Bangunan Cagar Budaya harus berpedoman pada ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475/1993 dan telah di setujui oleh team Bangunan Konservasi dan Pemugaran  Departemen Pariwisata agar dilakukan perencanaan yang cermat dan  hati-hati untuk melindungi Bangunan Cagar Budaya tersebut dari ancaman kerusakan yang mengancam kemusnahan serta dapat mempertahankan keutuhan fisik serta nilai – nilai sejarah nya. sumber ( pt.banda graha reksa pribadi)
          no 1                                                                                                  


no1 bagian tembok yang bergaya neo klasik dan art deco dengan hiasan lampu gantung mencirikan gaya pada zaman bangunan ini di buat mungkin pada foto ini lampunya terlihat modern mungkin sudah di ganti mengikuti era sekarang.

no 2 bagian jendela dengan kolom dan lapisan kaca yang besar mencirikan bangunan ini  bergaya neo klasik dan art deco kemungkinan kaca yang ada di foto ini sudah di ganti sesuai dengan era sekarang.

no 3 bagian pintu samping dengan bentuk oval yang besar mencirikan bangunan ini bergaya neo klasik dan art deco pada masa kolonialisme di bangunan ini.
sumber (pt. banda graha reksa)
jadi kesimpulan yang saya dapat bahwa konservasi pada bangunan ini pengalih fungsian dari kantor pemerintahan hindia belanda menjadi milik persero dan pemugaran pada setiap bagian-bagian bangunan ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar